(021)87912452

FUNGSI (PASAL 9 ANGGARAN DASAR KORPRI)

1.Satu-satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota untuk mencapai tujuan bersama

2.Pembangun jiwa korps (korsa)

3.Perekat dan pemersatu bangsa dan negara

4.Wadah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota

5.Pengayom, pelindung dan pemberi bantuan hukum bagi anggota

6.Peningkatan harkat dan martabat anggota

7.Peningkatan ketaqwaan, kejujuran, keadilan, disiplin dan profesionalisme

8.Perwujudan kepemerintahan yang baik